Minggu, 08 Desember 2013

TM13 ETIKA DALAM TIK PERATURAN TERTULIS DAN TIDAK TERTULIS



ETIKA DALAM TIK

PERATURAN TERTULIS DAN TIDAK TERTULIS

Peraturan Tidak Tertulis

Netiquette

Singkatan dari Network Etiquette atau Internet Etiquette. Merupakan konvensi dalam berinteraksi social melalui jaringan, baik melalui mailing list, forum, blog dll.

Etika dalam Sosial Media

• Terima Pertemanan hanya dari Orang yang Dikenal
• Hindari mencantumkan informasi pribadi penting, seperti nomer HP atau alamat rumah
• Jangan mengumbar kehidupan pribadi
• Semua yang tidak etis secara offline, berarti juga tidak etis secara offline
– Hatihati penggunaan huruf kapital
– Jangan berbicara SARA, katakata kotor dan pornografi
– No Twitwar
– No Overacting dan Overposting
– Pertanyaan dan kritik pribadi, gunakan PM saja

Etika dalam Forum

Setiap Forum memiliki aturan
• Gunakan bahasa yang sopan
• Berikan pertanyaan yang jelas dan mudah dimengerti
• Gunakan judul yang sesuai dan deskriptif

Peraturan Tertulis

UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronika

UU ITE

Merupakan cyberlaw di Indonesia
– Memberikan aturan penggunaan transaksi elektronika dan informasi elektronik
– Memberikan perlindungan hukum hak cipta elektronik
– Memberikan perlindungan dari berbagai macam cybercrime

Perbedaan Cybercrime dengan Kejahatan Konvensional

Penyusunan UU ITE

·           Materi UU ITE disusun oleh dua lembaga:
o    Tim UNPAD ditunjuk oleh Departmen Komunikasi dan Informasi , RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
o   Tim UI ditunjuk oleh Departmen Perindustrian dan Perdagangan, RUU Transaksi Eletronik
·           Kedua Naskah selanjutnya digabung dandiserahkan ke DPR sebagai RUU

BagianBagian UU ITE

Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE


Tidak ada komentar:

Posting Komentar