ETIKA DALAM TIK
PERATURAN TERTULIS DAN TIDAK TERTULIS
Peraturan Tidak Tertulis
Netiquette
Singkatan
dari Network Etiquette atau Internet Etiquette. Merupakan
konvensi dalam berinteraksi social melalui jaringan, baik melalui mailing
list, forum, blog dll.
Etika dalam Sosial Media
• Terima Pertemanan hanya dari Orang yang Dikenal
• Hindari mencantumkan informasi pribadi penting, seperti
nomer HP atau alamat rumah
• Jangan mengumbar kehidupan pribadi
• Semua yang tidak etis secara offline, berarti juga
tidak etis secara offline
– Hati‐hati penggunaan huruf kapital
–
Jangan berbicara SARA, kata‐kata
kotor dan pornografi
– No
Twitwar
– No
Overacting dan Overposting
–
Pertanyaan dan kritik pribadi, gunakan PM saja
Etika dalam Forum
• Setiap Forum memiliki aturan
• Gunakan bahasa yang sopan
• Berikan pertanyaan yang jelas dan mudah
dimengerti
• Gunakan judul yang sesuai dan deskriptif
Peraturan Tertulis
UU No 11
Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronika
UU ITE
Merupakan
cyberlaw di Indonesia
– Memberikan
aturan penggunaan transaksi elektronika dan informasi elektronik
– Memberikan
perlindungan hukum hak cipta elektronik
– Memberikan
perlindungan dari berbagai macam cybercrime
Perbedaan Cybercrime dengan Kejahatan Konvensional
Penyusunan UU ITE
·
Materi
UU ITE disusun oleh dua lembaga:
o Tim UNPAD ditunjuk oleh Departmen
Komunikasi dan Informasi , RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
o Tim UI ditunjuk oleh Departmen
Perindustrian dan Perdagangan, RUU Transaksi Eletronik
·
Kedua
Naskah selanjutnya digabung dandiserahkan ke DPR sebagai RUU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar